NKRI harga mati!!
JADIKAN KEUTUHAN
NKRI SEBAGAI HARGA MATI
Pada hakikatnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern
adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau
nasionalisme, yaitu tekad sebuah masyarakat untuk membangun masa depan bersama
di bawah satu negara yang sama walaupun berbeda-beda agama, ras, etnik, atau
golongan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terbentuknya negara yang pada
dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga
negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI. NKRI
adalah negara berdaulat yang telah mendapatkan pengakuan dari dunia
internasional. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan
dunia internasional (global).
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945
yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta
kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.
Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan
kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi
yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia
secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan
oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Pelaksanaan NKRI dijelaskan dalam
pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD
1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang.
Kebangkitan ideologi anti Pancasila
yang semakin merebak diseluruh penjuru Indonesia membuat resah sebagian
kalangan. Selain usaha yang akan merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), juga merubah tatanan sistem demokrasi yang sudah di jalankan
bertahun-tahun di Indonesia.
Mengenai persoalan serangan ideologi
transnasional terhadap ideologi Pancasila, Putri Pramathana Puspa Seruni
Paundrianagari Guntur Soekarno Putri menegaskan bahwa yang tepat dan sudah
mutlak ideology yang digunakan oleh Negara Indonesia adalah Pancasila.
Sementara itu, dasar konstitusi berkiblat pada Undang-Undang Dasar 1945.
“Warga Negara Indonesia harus
meyakini satu dasar konstitusi pemersatu kita yaitu pancasila. Itu merupakan
tameng serta senjata untuk menangkis ideology apapun itu, baik liberalisme,
capitalisme maupun islam fundamentalis,” jelasnya kepada HR usai kegiatan HUT
PDI Perjuangan dihalaman Kelurahan Mekarsari, Kecamatan/Kota Banjar, Minggu
(8/5/2016).
Wanita yang akrab dipanggil Puti
Guntur menambahkan bahwa Pertarungan ideology tidak akan pernah berhenti di
Negara manapun. Akan tetapi bangsa Indonesia harus menyadari dan meyakini
pancasila serta dasar konstitusi UUD 1945 sudah menjadi harga mati dalam segala
aspek, baik pemerintahan maupun system Negara. Sementara itu, pemerintah tentu
tidak mendiamkan ideologi transnasional itu berkembang biak di Negara ini.
“Pemerintah memiliki punya cara
sendiri untuk menangkal ideologi itu, baik yang liberal, kapital, islam
fundamental serta ideologi lainnya. Penenaman cinta tanah air kepada penerus
bangsa, khususnya mulai sejak anak-anak hingga dewasa perlu ditingkatkan.
Seperti yang di ungkapkan oleh kakek saya Bung Karno, Jangan Sekali-kali
Meninggalkan Sejarah, Jasmerah.
Dari informasi yang dihimpun oleh
HR, penyebarluasan simbol-simbol perlawanan terhadap Negara semakin banyak di
berbagai daerah. Selain menggunakan atribut kaos, bendera, mainan anak juga
propaganda melalui media social pun turut dilakukan oleh sekelompok orang yang
akan merusak NKRI. Paling dikhawatirkan adalah kebangkitan Partai Komunis
Indonesia (PKI) yang menggunakan gaya baru. Selain itu, keresahan masyarakat
pun juga muncul dengan adanya kelompok yang semangat memperjuangkan system
Negara yang berdasar agama islam.
Menanggapi hal tersebut, Zaini Abdul
Hamid, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Syariah UIN SGD, menyoroti persoalan
gejolak perang ideologi tersebut. Dia menjelaskan pemerintah bisa saja
menangkal ideologi komunis yang ada di Indonesia dengan caranya sendiri.
Sejarah sudah membuktikannya. Akan tetapi paham yang merusak NKRI melalui jalur
agama pemerintah belum memiliki ketegasan yang nyata.
“Saya prihatin Ketua MUI Kota Banjar
dalam sebuah video di Youtube yang diterbitkan pada 3 Mei 2016 menyatakan
kewajiban warga negara indonesia memperjuangkan syariat islam. Padahal Negara
Indonesia sudah sepakat Ideologi Pancasila sudah mutlak harga mati untuk Negara
ini. Dalam Piagam Jakarta yang menjadi jembatan polemik antara agama dan
Negara,” terangnya.
Zaini menambahkan bahwa umat islam
memang betul harus mewajibkan pemeluknya mengikuti syariat islam. Akan tetapi
dalam pelaksanaannya tidak harus dalam bentuk “Negara Islam” atau dalam bentuk
hokum islam formal. Patokan dasar dalam memperjuangkan islam itu adalah
substansinya, bukan simbolnya.
“Jadi sekali lagi, Pemerintah harus memberikan
ketegasan kepada sekelompok orang yang memperjuangkan paham selain Pancasila.
Jika dibiarkan, maka kehancuran Negara Indonesia tinggal menghitung waktu
seperti Negara-negara di timur tengah,“ tutupnya.
Kita
tentunya sudah tahu bahwa syarat berdirinya sebuah negara ada empat, yaitu
memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki pemerintahan dan adanya pengakuan
dari negara lain. Dan karena memenuhi empat syarat itulah kemudian Negara
Indonesia lahir dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Seiring
dengan berjalannya waktu, maka ternyata negara tidaklah hanya harus memenuhi
empat syarat diatas, untuk membentuk atau tepatnya mempertahankan dirinya
sebuah negara juga mesti memiliki sistem perekonomian yang kuat dan sistem
pertahanan yang mumpuni.
Saat ini,
TNI sebagai alat pertahanan negara menurut data sampai 16 Agustus 2006,
memiliki prajurit sebanyak 369.389 orang. Sedangkan pada Alutsista
(persejataan), sebagian besar Alutsista yang dimiliki TNI sudah mencapai usia
25-40 tahun, sehingga sebagian tidak bisa dioperasikan, persoalan lainnya
selain tentunya pada sisi kuantitas alutista yang ada juga pada kualitas yang
memerlukan modernisasi jika ingin sejajar dengan pertahanan negara lainnya.
Utuk
menciptakan Indonesia yang kuat secara ekonomi, politik, sosiokultural dan juga
pertahanan militer, sebuah cermin berharga yang menampilkan fakta bahwa
penduduk kita kalah jauh produktif dibandingkan dengan penduduk Singapura harus
dijadikan pegangan oleh segenap bangsa Indonesia. Dimana penduduk Singapura
memiliki produktifitas 23 kali lipat dibanding penduduk kita menjadi persoalan
yang harus dijawab bukan hanya oleh pemerintah, tapi juga seluruh rakyat
Indonesia. Rakyat tidak hanya harus menuntut adanya anggaran yang besar tapi
juga harus menyumbang agar terciptanya pendapatan Negara yang besar pula.
Karena NKRI adalah miliknya seluruh rakyat Indonesia bukan hanya pemerintah
ataupun TNI, jadi sudah saatnya semuanya bangun dan berjalan lebih cepat dari
biasanya.
0 komentar:
Posting Komentar