Senin, 12 Juni 2017

NKRI harga mati!!



 JADIKAN KEUTUHAN NKRI SEBAGAI HARGA MATI

Pada hakikatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme, yaitu tekad sebuah masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terbentuknya negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI. NKRI adalah negara berdaulat yang telah mendapatkan pengakuan dari dunia internasional. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global).
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Pelaksanaan NKRI dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Kebangkitan ideologi anti Pancasila yang semakin merebak diseluruh penjuru Indonesia membuat resah sebagian kalangan. Selain usaha yang akan merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), juga merubah tatanan sistem demokrasi yang sudah di jalankan bertahun-tahun di Indonesia.
Mengenai persoalan serangan ideologi transnasional terhadap ideologi Pancasila, Putri Pramathana Puspa Seruni Paundrianagari Guntur Soekarno Putri menegaskan bahwa yang tepat dan sudah mutlak ideology yang digunakan oleh Negara Indonesia adalah Pancasila. Sementara itu, dasar konstitusi berkiblat pada Undang-Undang Dasar 1945.
“Warga Negara Indonesia harus meyakini satu dasar konstitusi pemersatu kita yaitu pancasila. Itu merupakan tameng serta senjata untuk menangkis ideology apapun itu, baik liberalisme, capitalisme maupun islam fundamentalis,” jelasnya kepada HR usai kegiatan HUT PDI Perjuangan dihalaman Kelurahan Mekarsari, Kecamatan/Kota Banjar, Minggu (8/5/2016).
Wanita yang akrab dipanggil Puti Guntur menambahkan bahwa Pertarungan ideology tidak akan pernah berhenti di Negara manapun. Akan tetapi bangsa Indonesia harus menyadari dan meyakini pancasila serta dasar konstitusi UUD 1945 sudah menjadi harga mati dalam segala aspek, baik pemerintahan maupun system Negara. Sementara itu, pemerintah tentu tidak mendiamkan ideologi transnasional itu berkembang biak di Negara ini.
“Pemerintah memiliki punya cara sendiri untuk menangkal ideologi itu, baik yang liberal, kapital, islam fundamental serta ideologi lainnya. Penenaman cinta tanah air kepada penerus bangsa, khususnya mulai sejak anak-anak hingga dewasa perlu ditingkatkan. Seperti yang di ungkapkan oleh kakek saya Bung Karno, Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah, Jasmerah.
Dari informasi yang dihimpun oleh HR, penyebarluasan simbol-simbol perlawanan terhadap Negara semakin banyak di berbagai daerah. Selain menggunakan atribut kaos, bendera, mainan anak juga propaganda melalui media social pun turut dilakukan oleh sekelompok orang yang akan merusak NKRI. Paling dikhawatirkan adalah kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menggunakan gaya baru. Selain itu, keresahan masyarakat pun juga muncul dengan adanya kelompok yang semangat memperjuangkan system Negara yang berdasar agama islam.
Menanggapi hal tersebut, Zaini Abdul Hamid, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Syariah UIN SGD, menyoroti persoalan gejolak perang ideologi tersebut. Dia menjelaskan pemerintah bisa saja menangkal ideologi komunis yang ada di Indonesia dengan caranya sendiri. Sejarah sudah membuktikannya. Akan tetapi paham yang merusak NKRI melalui jalur agama pemerintah belum memiliki ketegasan yang nyata.
“Saya prihatin Ketua MUI Kota Banjar dalam sebuah video di Youtube yang diterbitkan pada 3 Mei 2016 menyatakan kewajiban warga negara indonesia memperjuangkan syariat islam. Padahal Negara Indonesia sudah sepakat Ideologi Pancasila sudah mutlak harga mati untuk Negara ini. Dalam Piagam Jakarta yang menjadi jembatan polemik antara agama dan Negara,” terangnya.
Zaini menambahkan bahwa umat islam memang betul harus mewajibkan pemeluknya mengikuti syariat islam. Akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak harus dalam bentuk “Negara Islam” atau dalam bentuk hokum islam formal. Patokan dasar dalam memperjuangkan islam itu adalah substansinya, bukan simbolnya.
“Jadi sekali lagi, Pemerintah harus memberikan ketegasan kepada sekelompok orang yang memperjuangkan paham selain Pancasila. Jika dibiarkan, maka kehancuran Negara Indonesia tinggal menghitung waktu seperti Negara-negara di timur tengah,“ tutupnya.
Kita tentunya sudah tahu bahwa syarat berdirinya sebuah negara ada empat, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki pemerintahan dan adanya pengakuan dari negara lain. Dan karena memenuhi empat syarat itulah kemudian Negara Indonesia lahir dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Seiring dengan berjalannya waktu, maka ternyata negara tidaklah hanya harus memenuhi empat syarat diatas, untuk membentuk atau tepatnya mempertahankan dirinya sebuah negara juga mesti memiliki sistem perekonomian yang kuat dan sistem pertahanan yang mumpuni.
Saat ini, TNI sebagai alat pertahanan negara menurut data sampai 16 Agustus 2006, memiliki prajurit sebanyak 369.389 orang. Sedangkan pada Alutsista (persejataan), sebagian besar Alutsista yang dimiliki TNI sudah mencapai usia 25-40 tahun, sehingga sebagian tidak bisa dioperasikan, persoalan lainnya selain tentunya pada sisi kuantitas alutista yang ada juga pada kualitas yang memerlukan modernisasi jika ingin sejajar dengan pertahanan negara lainnya.
Utuk menciptakan Indonesia yang kuat secara ekonomi, politik, sosiokultural dan juga pertahanan militer, sebuah cermin berharga yang menampilkan fakta bahwa penduduk kita kalah jauh produktif dibandingkan dengan penduduk Singapura harus dijadikan pegangan oleh segenap bangsa Indonesia. Dimana penduduk Singapura memiliki produktifitas 23 kali lipat dibanding penduduk kita menjadi persoalan yang harus dijawab bukan hanya oleh pemerintah, tapi juga seluruh rakyat Indonesia. Rakyat tidak hanya harus menuntut adanya anggaran yang besar tapi juga harus menyumbang agar terciptanya pendapatan Negara yang besar pula. Karena NKRI adalah miliknya seluruh rakyat Indonesia bukan hanya pemerintah ataupun TNI, jadi sudah saatnya semuanya bangun dan berjalan lebih cepat dari biasanya.


0 komentar:

Posting Komentar